Tipsbisniskuhomes.my.id – Tim pengacara Ammar Zoni sudah ada mengajukan permohonan rehabilitasi untuk klien mereka itu sejak 18 Desember 2023. Meski telah tiga kali tertangkap sebab perkara serupa, kelompok pengacara Ammar masih meyakini hukuman rehabilitasi lebih banyak pantas didapat sang artis.
“Ammar kan sakit. Kalau orang sakit kan perlu berobat, tidak dipenjarakan,” ujar Jon Mathias selaku perwakilan pasukan pengacara Ammar Zoni ketika dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Tim pengacara Ammar Zoni mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang dimaksud mengatur tentang penanganan para penyalahguna narkotika, yang dimaksud menyarankan untuk merekan dijatuhi hukuman rehabilitasi.
![Ammar Zoni dalam rilis tindakan hukum narkoba yang digunakan ketiga kalinya dalam Polres Metro DKI Jakarta Barat, hari terakhir pekan (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/15/60136-ammar-zoni-di-rilis-kasus-narkoba-yang-ketiga-kalinya-di-polres-metro-jakarta-barat.jpg)
“Dari undang-undang juga begitu. Dari kami baca juga psikolog, dokter, apa semua, memang sebenarnya semua mengungkapkan harus direhab. Itu haknya Ammar,” kata Jon Mathias.
Kalau dibiarkan di dalam penjara, kelompok pengacara khawatir Ammar Zoni akan makin terjerumus pada jerat narkotika. Mengingat dalam lapas nanti, Ammar akan bertemu banyak bandar narkoba andai kelak masih dijatuhi hukuman penjara.
“Memenjarakan itu tidak menyelesaikan masalah. Di penjara itu beliau malah akan ngumpul sebanding bandar. Itu malah akan memunculkan permasalahan baru,” papar Jon Mathias.
Tim pengacara Ammar Zoni juga tak mengamati urgensi sang artis dijatuhi hukuman pemberat akibat perbuatan pidana berulang. Ia tetap memperlihatkan bertahan pada keyakinan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika lebih lanjut memerlukan hukuman rehabilitasi ketimbang penjara.
“Hukuman pemberat itu kalau untuk kejahatan, misal pencuri, perampok, itu kan ada residivis, melakukan kejahatan berulang kali yang digunakan sama. Itu harus dihukum berat, ada hukum tambahan. Tapi kalau pecandu tuh orang sakit ini. Dia perlunya pengobatan, tidak dipenjarakan,” terang Jon Mathias.

Sampai hari ini, permohonan rehabilitasi Ammar Zoni belum mendapat titik terang dari penyidik Polres Metro Ibukota Indonesia Barat. Tim pengacara Ammar berencana akan menanyakan progresnya ke penyidik di waktu dekat.
“Nanti kami akan cek lagi, sudah ada sampai mana itu permohonan kami ke penyidik,” ucap Jon Mathias.
Ammar Zoni untuk kali ketiga tertangkap narkoba usai diamankan di area sebuah apartemen dalam kawasan Serpong, Tangerang Selatan oleh penyidik Polres Metro DKI Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar Zoni ditangkap dua bulan setelahnya menyelesaikan masa hukuman berhadapan dengan perkara penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Sebagai informasi, Ammar sempat diamankan pada Maret 2023 dalam kawasan Sentul, Jawa Barat.
Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Ibukota Selatan mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan juga temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu pada kawasan Ragunan, Jakarta. Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dimaksud dibeli senilai Rp1 jt merupakan pesanan Ammar.
Oleh Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun pada amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan. Oleh karenanya, ia sudah ada dinyatakan bebas sejak 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni pertama terjerat persoalan hukum narkoba dalam 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Pusat melawan kepemilikan satu toples ganja.
